Mungkin info sedikit ini berguna bagi all brother, adalah UU No.22. Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, saya ambil sebagian-sebagian saja, yang antara lain :

Pasal  106
  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
  3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
  4. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
 a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
.....

Pasal 108
1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di
depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk digunakan sementara
sebagai jalur kiri.
(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya
lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak
Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan
bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan
membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului
Kendaraan lain.

Pasal 109
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati
Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur
Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati,
mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia
ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan
sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Pasal 110
(1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari
arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak
dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak
yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.
(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika
terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain
di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang
datang dari arah berlawanan.

Pasal 111
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak
memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan,
Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi
kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.

Pasal 112
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik
arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di
samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan
isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat
tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau
bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas
di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta
memberikan isyarat.
(3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang
langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh
Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas