Di Indonesia, perbedaan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten ditentukan oleh fungsi, pengelola, dan karakteristik fisik. Berikut cara membedakannya:
Cara membedakan jalan Nasional/Propinsi/Kabupaten secara mudah dari cat/marka garis jalan :

Jalan Nasional : Marka membujur berwarna putih berbentuk garis putus-putus maupun tak terputus dengan ukuran yang cukup lebar.

Jalan Propinsi : Marka membujur berwarna putih berbentuk garis putus-putus maupun tak terputus dengan ukuran yang cukup lebar.

Jalan Kabupaten : Marka membujur berwarna putih berbentuk garis putus-putus maupun tak terputus dengan ukuran marka yang lebih kecil dan hanya menghubungkan jalan antar kecamatan

Berdasarkan Penanda:

Jalan Nasional : Penunjuk arah menggunakan rambu warna hijau. Dan di peta sering diberi kode dengan awalan "N" (Nasional).

Jalan Propinsi: Penunjuk arah menggunakan rambu warna biru. Di peta sering diberi kode dengan awalan "P" (Provinsi).

Jalan Kabupaten: Penunjuk arah menggunakan rambu warna putih atau tidak ada rambu khusus. Di peta sering diberi kode dengan awalan "K" (Kabupaten).