DIY (Do It Your Self) - Membersihkan Karburator


Karburator motor yang kotor dapat menyebabkan berbagai masalah, akan lebih baik jika bisa diservis sendiri dari pada dibawa ke bengkel yang mungkin menambah biaya yang berlebihan. Karburator mengatur jumlah udara dan bahan bakar masuk ke silinder, sehingga tetap terjaga dalam pengkabutan dan ini sangat penting untuk kinerja mesin. Sementara membersihkan karburator sendiri dapat pekerjaan yang rumit, kita dapat melakukan sendiri dan menghemat uang.

  Apa yang anda Butuhkan
     * Ruang kerja yang bersih
     * Alat pembersih karburator
     * Tool kit
     * Kain bersih
     * Sikat gigi atau sikat pembersih kecil
     * Kompresi udara
     * Wadah minyak
     * Manual untuk model karburator

Langkah 1 - Lepaskan Karburator

Matikan keran dan lepaskan selang ke karburator, kuraslah dahulu bensin dalam karburator ke dalam wadah dan amankan. Bila sudah yakin semua keluar, bukalah manual book bagaimana langkah-langkah membuka karburator. Hati-hatilah dalam melepaskan baut dan membuka bagian-bagian karburator karena terbuat dari aluminium.
Lepaskan kabel olor dan perhatikan posisinya agar tidak keliru dalam memasang. Bila perlu tandai setiap bagian dengan pita jika anda adalah seorang pemula pada perbaikan sepeda motor.

Langkah 2 - Lepaskan dan Bersihkan pelampung

Letakkan karburator di atas kain bersih dan gunakan obeng untuk membuka pelampung. Jika terjebak, memberikan tekan lembut untuk melonggarkan itu, sampai tetes.
Setelah itu tidak aktif, bersihkan dengan pembersih mangkuk karbohidrat dan lap, menghapus menguras mangkuk, dan menilai kebutuhan pembersihan sisa karburator.

Langkah 3 - Bagian Kecil

Periksa bagian yang rusak dan berkarat yang mungkin perlu diganti, dan mencatat setiap bagiannya. Menggunakan sikat gigi, menggosok dari setiap lekuk sudut-sudutnya.
Berhati-hatilah dari setiap daerah di mana mungkin masih ada beberapa bensin yang terkumpul.
Pastikan untuk memeriksa pelampung, katup pelampung dan dudukan, pilot jet, sekrup udara, pemegang jet, dan skep throttle. Gunakan kompresor untuk membersihkan kotoran di setiap lubang tabung. Anda juga dapat menggunakan tusuk gigi untuk memaksa kotoran keluar.
Bersihkan semua bagian dengan merendam dalam pembersih karburator. Ketika gunk yang melemaskan, bersihkan dan mengganti potongan.

Langkah 4 - Karburator Dibersihkan

Semprot semuanya dengan pembersih sampai mengkilap dan bersihkan dengan kain bersih. Pasang kembali bagian-bagian itu dengan benar, kemudian pasang olor ke karburator tinggal pasang ke mesin dan siap digunakan.
(diy.com)

Lokasi: Ponorogo, Indonesia

Foto Aneka Korban Kecelakaan Lalulintas

Pernahkah anda membayangkan bagaimana akibatnya jika seseorang mengalami kecelakaan di jalan? Adalah mungkin sangat mengerikan, kerugian harta benda, waktu, tenaga bahkan tidak jarang nyawa menjadi taruhannya. Kecelakaan adalah hal yang tidak kita duga dan bisa saja terjadi meski kita sudah berhati-hati. Tetapi alangkah baiknya jika kita berhati-hati akan mengurangi kemungkinan hal buruk menimpa kita. Berikut ini adalah gambar-gambar korban kecelakaan, mungkin bisa jadi bahan renungan jika tidak terbayangkan ketika anda ngebut di jalanan.


(dari berbagai sumber)

Arti Kode Ban Motor

Sebaiknya biker tahu lagi arti kode yang tertera pada ban motor kita, dalam hal ini produk-produk yang umum dijumpai di Indonesia, seperti IRC, Mizzle, Swallow, Corsa, Aspira, dll.

Dalam gambar diatas tertulis 100/80 -17 dan biasa ditambah 44 P atau yang lain misalkan M/C.
Artinya 100 adalah lebar ban, 80 adalah rasio ketebalan terhadap lebar, 17 adalah diameter lingkaran roda atau sebagian menyebut dengan istilah umumnya ring 17. Sedangkan 44 P berarti 44 adalah load index/kemampuan maksimal membawa beban dalam index ke 44, semakin besar angkanya semakin besar pula kemampuan membawa beban. P adalah batas daya tahan pada kecepatan dalam km/j semakin ke arah Z semakin besar daya tahan ban. M/C berarti motorcycle diperuntukkan bagi sepeda motor.
 Berikut tabel kode load index dengan kecepatan maksimal.



Source : hondacbindonesia.wordpress.com, otomotifnet.com

Sebaiknya biker tahu

Mungkin info sedikit ini berguna bagi all brother, adalah UU No.22. Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, saya ambil sebagian-sebagian saja, yang antara lain :

Pasal  106
  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
  3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
  4. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
 a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
.....

Pasal 108
1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di
depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk digunakan sementara
sebagai jalur kiri.
(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya
lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak
Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan
bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan
membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului
Kendaraan lain.

Pasal 109
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati
Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur
Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati,
mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia
ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan
sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Pasal 110
(1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari
arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak
dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak
yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.
(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika
terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain
di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang
datang dari arah berlawanan.

Pasal 111
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak
memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan,
Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi
kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.

Pasal 112
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik
arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di
samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan
isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat
tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau
bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas
di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta
memberikan isyarat.
(3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang
langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh
Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Puisi Cinta Dari Seorang Biker


 
Kekasihku,
Dengarkanlah ku meminta
Lirih bagaikan mesin hilang kompresi...
Bergetar linu bagaikan Box tanpa dudukan...

Aku ingin kau menjadi busi bagi mesinku...
menjadi ring bagi pistonku...
menjadi pulser bagi spul magnetku..
Menjadi spion bagi setangku..

Karena tanpa dirimu diriku bagaikan mesin tanpa bensin...

bagaikan gear tanpa rantai...
bagaikan ban kempes tanpa angin...
Terstandar kaku Tak berdaya..

Ku tak berdaya tanpa dirimu disisiku..
Serasa menanjak tajam start di gigi 5...
Serasa menikung dengan ban gundul..
Serasa wheelie dengan shock belakang bengkok...

Dekatlah denganku sayangku..
Sedekat lampu dan reflektor..
Sedekat klakson dan relay...
Sedekat Tuas Kopling dan Hand Grip...

Jangan jauh dariku..
Jangan tinggalkan diriku..
Tetaplah bersamaku..
Tetap jelajahi aspal ini bersama..

Walau diriku bukan Harley Davidson V-Rod..
Ku hanya seorang CB125 tahun 1978
Tapi janjiku setia pasti..
Sampai seluruh onderdilku tak diproduksi lagi...”

Jakarta, 31 Des 2007

Terimakasih ijin postingnya :)

Jalan-jalan Lagi

Shaggy Dog - Jalan-jalan

6 Hari sudah lamanya bekerja keras bagaikan kuda
Akhirnya ujung pekan tiba saatnya jalan jalan bersama

Pergi jauh keluar kota lewati desa desa
Pikiran segar hati jadi riang duhai asyiknya
Jalan jalan di akhir pekan lihat ke kiri dan kanan
Pohon pohon dan burung burung semua menyambut riang

Senja tiba tanpa terasa
Kini saatnya kita pulang

Pikiran segar hati jadi riang
Duhai asyiknya
Pergi jauh keluar kota lewati desa desa
Pikiran segar hati jadi riang
Duhai asyiknya

Jalan jalan di akhir pekan lihat ke kiri dan ke kanan
Pohon pohon dan burung burung semua menyambut riang
Pergi jauh keluar kota lewati desa desa
Pikiran segar hati jadi riang
Duhai asyiknya
Pikiran segar hati jadi riang
Duhai asyiknya
 




Khardung La, tempat tertinggi yang bisa dilewat motor?

militaryphotos.net

Khardung La (34°16′44″N 77°36′17″E), adalah sebuah gunung yang tinggi terletak di wilayah Ladakh, Jammu dan Kashmir, India. Tempat ini diklaim sebagai tempat tertinggi 5.743 mdpl diantara tempat-tempat tertinggi seperti Suge La, 5.430 mdpl, Semo La 5.565 mdpl yang bisa dilalui motor Sangat jauh keadaan  bila di bandingkan dengan dataran tinggi yang pernah saya lewati seperti di Cemorosewu yang hanya 1800 mdpl atau Penanjakan 2.392 mdpl yang sudah cukup membuat tubuh kedinginan.

freerepublic.com

Menjadi tantangan buat biker adventure untuk bisa melewati daratan seperti ini. Adalah Jeffrey Polnaja atau biasa disebut Kang JJ, seorang petualang motor dari Indonesia yang pernah melewati daerah seperti ini dalam misi Ride for Peace.
Bagaimana biker indonesia yang lain ada yang tertarik? biker cbi belum ada lho :-)

horizonsunlimited.com